email:redaksimitranews@yahoo.co.id

NEWS : | Mitra News adalah Media Penghubung Polisi Dengan Masyarkat | kami mohon Saran dan masukan anda demi Polri yang lebih baik Mitra News adalah Media Penghubung Polisi Dengan Masyarkat | Dapatkan Majalah Mitra News secara Gratis, Hubungi bagian sirkulasi kami di Kantor Balai wartawan Polresta Bekasi. Jl. KH Dewantara Jababeka Cikarang - Bekasi

Rabu, 26 Januari 2011

Hukum Pajak Di Mata Islam

Agama Islam yang anda imani dan cintai ini adalah agama yang benar-benar menghormati hak asasi dan kepemilikan umat manusia. Karenanya Islam tidak membenarkan bagi siapapun untuk mengambil hak seseorang tanpa seizin darinya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29)
Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menegaskan hal ini pada banyak hadits, diantaranya beliau bersabda:
لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ، وفي رواية: مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا أَوْ جَادًّا فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ. رواه أبو داوج والترمذي وحسنه الألباني
“Janganlah salah seorang darimu mengambil tongkat saudaranya,-pada riwayat lain: barang saudaranya- baik karena bermain-main atau sungguh-sungguh. Dan barang siapa yang terlanjur mengambil tongkat saudaranya, hendaknya ia segera mengembalikan tongkat itu kepadanya.” (Riwayat Abu Dawud, At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits hasan oleh Al Albani)
Demikianlah syari’at agama Islam yang saudara cintai ini.
Dan barang siapa yang melanggar ketentuan ini, maka diberlakukan padanya hukum-hukum Islam, baik di dunia ataupun di akhirat.
Di dunia misalnya dikenakan hukum potong tangan bagi pencuri, atau dipancung secara menyilang bagi perampok dan lain sebagainya:
وَأَيْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ، لَقَطَعْتُ يَدَهَا. متفق عليه
“Sungguh demi Allah, andai Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (Muttafaqun ‘alaih)
إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ. المائدة 33
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya/diasingkan). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (Qs. Al Maidah: 33)
Berdasarkan prinsip ini, Islam tidak membenarkan berbagai pungutan yang tidak didasari oleh alasan yang dibenarkan, diantaranya ialah pajak. Pajak atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:
إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني
“Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka.” (Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)
Dalam tata keuangan negara Islam, dikenal empat jenis pungutan:
1. Zakat Mal, dan Zakat Jiwa. Pungutan ini hanya diwajibkan atas umat Islam. Dan saya yakin anda telah mengetahui perincian & penyalurannya dengan baik.
2. Al Jizyah (Upeti)/pungutan atas jiwa, dikenakan atas ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam.
3. Al Kharaj (semacam pajak bumi), dikenakan atas ahlul kitab yang menggarap tanah/lahan milik negara Islam. Hasil kedua pungutan dari ahlul kitab yang berdomisili di negeri Islam ini digunakan untuk membiayai jalannya pemerintahan Islam.
4. Al ‘Usyur atau Nisful ‘Usyur, Al ‘Usyur (atau 1/10) adalah pungutan atas pedagang ahlul harb (orang kafir yang berdomisili di negeri kafir dan tidak terjalin perjanjian damai dengan negara Islam atau bahkan negara kafir yang memerangi negara Islam), dipungut dari mereka seper sepuluh dari total perniagaannya di negeri Islam. Sedangkan Nisful ‘Usyur (1/20) adalah pungutan atas para pedagang ahlul zimmah, orang kafir yang menghuni negeri Islam.
Itulah pungutan yang dikenal dalam syari’at Islam. Bila anda bandingkan pungutan pajak dengan ketiga jenis pungutan dalam Islam, maka lebih serupa dengan pungutan ke 2, ke 3 & ke 4 (Al Jizyah, Al Kharaj & Al ‘Usyur atau Nisful ‘Usyur). Padahal pajak diwajibkan atas semua warga negara, tanpa pandang bulu agamanya. Tentu ini adalah perbuatan yang tidak terpuji alias menyelisihi syari’at Islam.
Seharusnya, Negara Islam membedakaan penduduknya berdasarkan agamanya, umat Islam dipungut zakat jiwa dan zakat harta kekayaan, termasuk zakat perniagaan, sedangkan non muslim dipungut Al Jizyah, Al Kharaj & Al ‘Usyur atau Nisful ‘Usyur.
Yang terjadi, zakat tidak diurus dan tidak dikelola dengan baik, sedangkan Al Jizyah &  Al Kharaj dikenakan atas semua warga negaranya, tidak heran bila anda mau makan saja harus membayar pungutan, anda menjual makananpun juga dikenakan upeti, dan seterusnya.

Percayalah, bahwa bila saudara meninggalkan pekerjaan yang haram karena Allah, pasti Allah memberi saudara jalan keluar dan pekerjaan yang halal dan lebih baik dari yang pekerjaan sekarang.
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا {2} وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا . الطلاق 2-3
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Qs. At Talaaq: 2-3)

Dahulu ulama’ kita menegaskan:
مَنْ تَرَكَ شَيئاً لله عَوَّضه الله خَيراً منه
“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah menggantinya dengan yang lebih baik.”

MITRANEWS EDISI 23 HAL 60

GELAR PASUKAN Operasi Lilin Jaya

Dalam rangka pengamanan Natal 2010 dan tahun baru 2011, Polresta Bekasi melakukan Apel gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2010 di depan Mapolresta Bekasi, Kamis (23/12),. Apel gelar pasukan itu melibatkan seluruh unsur pengaman, mulai dari jajaran TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Jasa Marga, Pemadam Kebakaran, ormas, OKP dan Pramuka.
"Apel ini diadakan untuk mengetahui kesiapan petugas saat perayaan Natal dan Tahun Baru, baik dari aspek personel, materil, sarana komunikasi dan sarana mobilitas lainnya, termasuk pelibatan komponen masyarakat, sehingga terdapat sinergitas antar aparat keamanan dan segenap potensi masyarakat," ucap Bupati Bekasi DR H. Sa’duddin, MM yang menjadi Pembina apel gelar Pasukan Lilin Jaya 2010.
Dia menegaskan, seluruh unsur yang terkait siap menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Untuk itu sesuai konsep pengamanan Natal tahun 2010 dan tahun Baru 2011, Bupati mengharapkan kepada seluruh petugas pengamanan agar senantiasa mengutamakan keterpaduan antar instansi terkait dan mengutamakan pencegahan daripada penegakkan hukum, dan tindakan penegakkan hukum untuk pencegahan serta sebagai operasi pelayanan demi kemanusiaan.

Usai upacara, Bupati Bekasi didampingi Kapolresta Bekasi Kombes Pol Drs. Setija Junianta, M.Hum dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim dan unsur muspida lainnya memeriksa kesiapan kendaraan patroli milik petugas Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar, PMI, TNI, ormas dan pramuka Saka Bhayangkara didepan Mapolres Bekasi.
Kapolresta Bekasi Kombes Pol Drs Setija Junianta, M.Hum mengatakan, untuk pengamanan Natal dan tahun Baru, Polresta Bekasi mengerahkan 1188 personil gabungan untuk menjaga 115 gereja yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. 1188 personil itu terdiri dari 967 polisi dan dibantu 221 personil dari unsur TNI, Ormas, Satpol PP, Dishub, Jasamarga dan Pemadam Kebakaran.
Menujrutnya, dari sebanyak 115 gereja yang menjadi target pengamanan, ada tiga titik rawan gereja yang menjadi prioritas pengamanan pihaknya, yakni di Gereja Filadelfia Tambun Utara, Gereja HKBP Kecamatan Cibitung dan Gereja Trinitas Cikarang Selatan.
“Selain mengamankan gereja, kami juga memfokuskan keamanan di 10 titik rawan kejahatan, yakni di tempat kumpul massa, tempat rekreasi, stasiun dan terminal,” ucap Kapolresta.
Selain itu, kendaraan angkutan dan bahan peledak serta tempat rawan kecelakaan dan kejahatan di dalam tol juga termasuk dalam sasaran operasi yang dimulai sejak Kamis (23/11) selama 10 hari. “untuk kejahatan di tol, yang menjadi sasarannya adalah Rest Area KM 19, 28, 33, 34 dan 39,” ucap Kapolres.
Khusus untuk pengamanan Tahun Baru 2011, Polresta Bekasi akan memusatkan pengamanan di delapan titik yang biasa digunakan sebagai tempat kumpul massa dalam jumlah besar. Delapan titik tersebut di antaranya di Perumahan Grand Wisata Tambun Selatan, Perumahan Harapan Indah, SGC, Delta Mas, Lippo Cikarang, Jababeka II dan Kawasan Hyundai.
Kapolresta menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan terbuka dalam merayakan tahun baru 2011.
Warga pun diingatkan agar tidak memakai perhiasan berlebihan dan jangan mudah terpengaruh oleh provokasi yang tidak jelas.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bisa menjaga kerukunan umat beragama serta bersikap toleransi saling menghargai antar sesama umat beragama," tegasnya.
Bupati Bekasi, DR H. Sa’duddin, MM :
"Apel ini diadakan untuk mengetahui kesiapan petugas saat perayaan Natal dan Tahun Baru"

Polsek Setu Gelar Donor Darah

Pokdar Kamtibmas Polsek Setu bekerjasama dengan Polsek setempat mengadakan kegiatan social donor darah di Mapolsek Setu, (11/12) siang. Acara yang dibuka oleh kasat Binmas Polsek Setu tersebut diikuti oleh sebanyak 114 pedonor, termasuk Kapolsek.
Kapolsek Setu AKP Ipik Gandamanah mengatakan, kegiatan donor darah tersebut sudah direncanakan sebelumnya dengan jajaran pengurus Pokdarkamtibmas. “Alhmadulillah dapat terlaksana dengan lancer berkat dukungan masyarakat,” ucapnya.
Dia mengatakan, dengan adanya kepedulian pedonor ini diharapkan dapat memicu semangat masyarakat lainnya untuk ikut peduli terhadap sesamanya yang tengah membutuhkan.
Kapolsek mengacungkan jempol atas prakarsa Pokdar Kamtibmas menggelar donor darah. “Semoga menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya,” harap dia.

Selasa, 25 Januari 2011

2 Pengedar Togel Ditangkap

Aparat Polsek Setu mengamankan 2 pengedar kupon judi jenis togel di Kampung Ciranji, Desa Ragemanunggal, Setu. Dari keduanya, polisi menyita 1 gepok kupon togel dan uang tunai sebesar Rp 430 ribu serta sebuah buku tentang tafsir mimpi.

Keterangan yang berhasil dihimpun MITRA News menyebutkan, kedua pelaku yakni Endin (45) dan Uki (40) sudah menjadi incaran aparat Polsek Setu karena kegiatannya yang meresahkan warga.
“Kami sudah mengincarnya sejak tiga bulan yang lalu, namun belum ada bukti yang kuat untuk menangkapnya,” ucap Kapolsek Setu AKP Ipik Gandamanah, SH. Namun, pada Jumat (17/11) itu, kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan bertransaksi. “Penangkapan keduanya telak disertai barang bukti berupa segepok kupon judi togel, uang ratusan ribu dan sebuah buku berisikan tafsir mimpi,” tegas Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pengedar kupon judi togel dari seorang bandar yang tinggal di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. ”Bandar mereka berasal dari Cileungsi, sedangkan mereka hanya sekedar pengedar biasa,” ucapnya.
Kedua tersangka menngaku terpaksa menjadi pengedar kupon judi karena tidak memiliki pekerjaan untuk menafkahi anak istrinya.

 
Free Host | lasik surgery new york